Selamat Datang di Blog Pusat Kegiatan Guru Gugus 3 Jampet Kec. Ngasem Kab. Bojonegoro

KEBIJAKAN BOS SD DAN SMP TAHUN 2016

Pengertian BOS
BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

Tujuan
vUmum
Meringankan biaya pendidikan dalam rangka Wajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan
mempercepat pencapaian SPM dan SNP;
vKhusus
Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik di sekolah negeri;
Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik miskin dan meringankan beban
siswa lainnya di sekolah swasta.

Perhitungan Alokasi Sekolah

Sekolah dengan jumlah siswa ≥60 siswa:
SD/SDLB Dana BOS  =  Σ siswa × Rp 800.000,-
SMP/SMPLB/SMPT/Satap Dana BOS  =  Σ siswa × Rp 1.000.000,-
SLB Dana BOS  =  (Σ siswa SD x Rp 800.000,-)  + (Σ siswa SMP x Rp 1.000.000,-)
Bila kurang dari Rp 60.000.000, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB adalah
sebesar Rp 60.000.000,-

Demikian sedikit keterangan dari Draf Informasi Kebijakan BOS SDdan SMP tahun 2016.

Untuk  file lengkapnya bisa dowloadnya DISINI  atau DISINI



sumber : http://bos.kemdikbud.go.id/home/pengumuman/23


Tidak ada komentar:

Posting Komentar