Pengertian BOS
BOS adalah program pemerintah untuk
penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar
sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun
demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Tujuan
vUmum
Meringankan biaya pendidikan dalam rangka Wajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan
mempercepat pencapaian SPM dan SNP;
Meringankan biaya pendidikan dalam rangka Wajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan
mempercepat pencapaian SPM dan SNP;
vKhusus
Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik di sekolah negeri;
Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik miskin dan meringankan beban
siswa lainnya di sekolah swasta.
Perhitungan Alokasi Sekolah
Sekolah dengan jumlah siswa ≥60 siswa:
SD/SDLB Dana BOS = Σ siswa × Rp 800.000,-
SMP/SMPLB/SMPT/Satap Dana BOS = Σ siswa × Rp 1.000.000,-
SLB Dana BOS = (Σ siswa SD x Rp 800.000,-) + (Σ siswa SMP x Rp 1.000.000,-)
Bila kurang dari Rp 60.000.000, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB adalah
sebesar Rp 60.000.000,-
Demikian sedikit keterangan dari Draf Informasi Kebijakan BOS SDdan SMP tahun 2016.
Untuk file lengkapnya bisa dowloadnya DISINI atau DISINI
sumber : http://bos.kemdikbud.go.id/home/pengumuman/23
Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik di sekolah negeri;
Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik miskin dan meringankan beban
siswa lainnya di sekolah swasta.
Perhitungan Alokasi Sekolah
Sekolah dengan jumlah siswa ≥60 siswa:
SD/SDLB Dana BOS = Σ siswa × Rp 800.000,-
SMP/SMPLB/SMPT/Satap Dana BOS = Σ siswa × Rp 1.000.000,-
SLB Dana BOS = (Σ siswa SD x Rp 800.000,-) + (Σ siswa SMP x Rp 1.000.000,-)
Bila kurang dari Rp 60.000.000, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB adalah
sebesar Rp 60.000.000,-
Demikian sedikit keterangan dari Draf Informasi Kebijakan BOS SDdan SMP tahun 2016.
Untuk file lengkapnya bisa dowloadnya DISINI atau DISINI
sumber : http://bos.kemdikbud.go.id/home/pengumuman/23

Tidak ada komentar:
Posting Komentar